EKONOMI
KOPERASI
Koperasi
dalam Ekonomi Mikro dan Pasar Persaingan Sempurna
Makalah ini ditujukan untuk Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah Ekonomi Koperasi
Dosen Pengampu : A. Banjid, Drs.
Oleh:
Kelompok 10 (4A)
Rina Arnisyah 1113015000064
Siti Dianti 1113015000110
Jurusan
Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial
Fakultas
Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Universitas
Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Tahun
Akademik 2014/2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
hirobbil’alamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik dan pada waktu yang telah ditentukan.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW,
yang telah membimbing umatnya dari zaman jahiliyah menuju zaman Islamiyah yakni
dengan ajaran agama Islam.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Ekonomi Klasik. Makalah ini
berjudul ”Koperasi dalam Ekonomi Mikro danPasar Persaingan Sempurna”.
Penyusun berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca tentang teori
ekonomi makro dalam pendidikan.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs.A Banajid selaku Dosen Pengampu Mata
Kulia Ekonomi Koperasi serta semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah
ini. Kami berharap semoga semua yang telah membantu dalam penyusunan makalah
ini mendapat balasan yang sebaik-baiknya dari Allah SWT.
Kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna. Untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, sehingga
makalah ini bisa mencapai kesempurnaan.
Jakarta,
16 Mei 2015
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................................... ii
BAB I : PENDAHULUAN...........................................................................................
1
1.1
Latar Belakang ......................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah.......................................................................................
1
1.3
Tujuan
Penulisan ....................................................................................... 2
1.4
Teknik
Pengumpulan Data ....................................................................... 2
1.5
Sistematika
Penulisan ............................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN............................................................................................. 3
2.1
Organisasi
Koperasi dalam Ekonomi Koperasi ........................................ 3
2.2
Koperasi dalam
Ekonomi Mikro ............................................................... 4
2.3 Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna ............................................ 5
2.4
Sasaran
Perusahaan Koperasi .................................................................... 7
BAB III : PENUTUP....................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menunjuk
Pidato Kenegaraan Presiden Soeharto saat mengantarkan RAPBN 1986/1987, tanggal
7 Januari 1986 yang menyatakan bahwa jurus baru dalam rangka memelihara
momentum pembangunan masional adalah seruan agar kita bersama-sama menjalankan
Gerakan Peningkatan Efesiensi. Terdorong oleh gerakan efisiensi nasional di
segala bidang, koperasi juga tergerak untuk selalu meningkatkan efisiensi dari
waktu ke waktu. Apabila melihat perkembangan sejarah koperasi di dunia, sekitar
tahun 70-an koperasi memang telah mendapat kritik yang tajam sebagai organisasi
yang bekerja tidak efisien karena tidak mengarah kepada kebutuhan anggota,
manajemen tidak mampu, terjadi banyak korupsi dan nepotisme (Hanel, 1989).
Namun
terlepas dari kritik tersebut, kiranya sangat wajar bagi gerakan koperasi untuk
selalu meningkatkan efesiensi sehingga mampu meraih kembali simpati masyarakat.
Ada tiga pengertian dasar yang bisa digunakan untuk mengartikan koperasi, yaitu
pengertian normatif, legalitas dan positifis. Secara regalitas, koperasi adalah
suatu badan usaha yang memiliki status hukum sesuai dengan yang diatur dalam,
UU No. 25 Tahun 1992 (Undang-Undang Perkoperasian). Koperasi adalah organisasi
yang dibentuk untuk menjalankan Usaha, hanya metode organisasionalnya berbeda
dengan badan usaha non koperasi. Mengingat koperasi adalah badan usaha yang
berbeda dengan badan usaha milik kapitalis, maka pengukuran efisiensi koperasi
harus dibedakan dengan perusahaan kapitalis.
1.2 Rumusan masalah
- Bagaimana gambaran umum ekonomi mikro
- Bagaimana gambaran umum pasar persaingan sempurna
- Bagaimana sasaran perusahaan koperasi
- Bagaimana peran koperasi dalan pasar persaingan sempurna dan dalam ekonomi mikro
1.3 Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah diatas, di dapat tujuan penulisan sebagai
berikut:
- 1Mengetahui bagaimana gambaran ekonomi mikro
- 2Mengetahui bagaimana gambaran umum pasar persaingan sempurna
- 3Mengetahui apa saja sasaran perusahaan koperasi.
- 4Bagaimana peran koperasi dalan pasar persaingan sempurna dan dalam ekonomi mikro
1.4 Teknik Pengumpulan Data
Dalam
pembuatan makalah, penulis mengambil materi yang bersumber dari literatur dan
internet.
1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika
penulisan makalah ini, disusun sebagai berikut :
Bab 1 : pendahuluan
Dalam bab pendahuluan bersisi tentang latar
belakang, rumusan masalah, tujuan masalah, tekhnik pengumpulan data, dan
sistematika penulisan
Bab 2 : pembahasan
Dalam bab pembahasan makalah ini berisi tentang
sasaran perusahaan koperasi, gambaran umun ekonomi mikro, gambaran umum pasar
persaingan sempurna, dan peranan
koperasi dalam ekonomi mikro dan pasar persaigan sempurna.
Bab 3 : penutup
Dalam bab
penutup berisi tentang kesimpulan
Daftar pustaka
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Organisasi Koperasi dalam
Ekonomi Koperasi
Ekonomi
koperasi memberikan gambaran pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang
terbaik dalam mengambil keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota
sehingga koperasi dapat harus berkembang melalui peningkatan partisipasi
anggota. Ruang Lingkup Ekonomi, Koperasi Ekonomi koperasi membahas tentang
peranan ilmu ekonomi dalam mengembangkan koperasi. Pembahasan mikro ekonomi
koperasi dimulai dengan pengenalan koperasi dalam sistem pasar. Teori yang
digunakan dalam mencari keunggulan bersaing adalah teori ekonomi mikro
konvensional tentang mekanisme pasar, baik pasar persaingan sempurna, pasar
persaingan monopolistik,oligopoli, maupun pasar monopoli.
Kelemahan
teori ekonomi mikro konvensional dalam menganalisis koperasi adalah hanya
menggunakan biaya produksi dan tidak dimasukkannya unsur biaya transaksi. Pada
UU No. 25 tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai “badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan peinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan.” Menurut Calvert (1959)
dalam bukunya yang berjudul The law and Participles of Cooperation. koperasi
didefinisikan sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela
sebagai manusia atas dasar kemampuan untuk mencapai tujuan ekonomi
masing-masing. Moh. Hatta dalam bukunya “Koperasi Membangun dan Membangun
Koperasi” mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi bedasarkan tolong-menolong.
Sedangkan
menurut International Labour Organization (ILO), Melalui rekomendasi No. 127,
koperasi didefinisikan sebagai satu perkumpulan orang, yang bergabung secara
sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama, melalui pembentukan suatu organisasi
yang diawasi secara demokratis, dengan memberikan kontribusi yang sama sebanyak
jumlah yang diperlukan, turut serta menanggung resiko yang layak, untuk
memperoleh kemanfaatan dari kegiatan usaha, dimana para anggota berperan secara
aktif (Hanel, 1989). Ropke (1985) mendefinisikan koperasi secara singkat
sebagai berikut: “Koperasi adalah organisasi bisnis yang para pemilik atau
anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut (kriteria
identitas).
Kriteria
identitas suatu koperasi akan merupakan dalil atau prinsip identitas yang
membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya.” “Koperasi adalah
organisasi yang otonom yang berada didalam lingkungan sosial ekonomi dan sistem
ekonomi yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya
secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas
ekonomi yang dilaksanakan secara bersama. Kesimpulan Organisasi koperasi
terdapat hampir di semua negara industri dan negara berkembang. Pada mulanya
organisasi tersebut tumbuh di negara-negara industri di Eropa Barat, namun
kemudian setelah adanya kolonialisme di beberapa negara Asia, Afrika dan
Amerika Selatan, koperasi juga tumbuh di negara jajahan.
2.2 Koperasi dalam Ekonomi Mikro
Gambaran
Umum Ekonomi koperasi Dalam pandangan ekonomi mikro, setiap perusahaan
(termasuk koperasi) dipandang sebagai badan usaha yang berusaha mencari laba
yang maksimal. Sedangkan pada ekonomi koperasi, orientasinya bukan laba
(non-profit) tetapi cenderung ke service oriented (maksimalisasi pelayanan).
Sebenarnya dalam literatur ilmu ekonomi, teori ekonomi dibagi menjadi dua
bagian pokok, yaitu Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro. Teori ekonomim mikro
membahas arus barang dan jasa dari sektor perusahaan ke sektor rumah tangga,
arus faktor produksi dari sektor rumah tangga ke sektor perusahaan, susunan
arus tersebut dan terciptanya harga dari arus tersebut.
Dengan
demikian teori ekonomi mikro mempelajari 3 (tiga) kegiatan pokok manusia dalam
masyarakat, yaitu: Kegiatan produksi, Kegiatan konsumsi, Kegiatan Pertukaran.
Kegiatan produksi dilakukan guna menghasilkan produk (barang/jasa) yang dapat
memenuhi kebutuhan konsumen. Kegiatan konsumsi dilakukan agar memenuhi
kebutuhan dan keinginan akan barang dan jasa yang dihasilkan oleh sektor
perusahaan. Kegiatan pertukaran menimbulkan konsep baru dalam teori mikro
ekonomi yaitu konsep pasar.
Dari
uraian diatas jelaslah ekonomi mikro mempelajari ketiga kegiatan tersebut.
Selanjutnya konsep itu menjadi dasar pembahasan teori ekonomi mikro, yang
dibagi dalam tiga kelompok besar teori, yaitu: Teori perilaku konsumen, Teori
perilaku produsen, dan Teori pasar. Teori perilaku konsumen lebih banyak
mempelajari bagaimana membelanjakan pendapatan yang terbatas sehingga dapat
memberikan kepuasan maksimum kepada konsumen yang bersangkutan. Perilaku
produsen lebih banyak mempelajari bagaimana mengombinasikan faktor-faktor
produksi sehingga memperoleh produksi optimal. Pasar akan menghubungkan antara
produsen dengan konsumen.
Sasaran
Perusahaan Koperasi Pada koperasi dikenal 5 (lima) aturan penetapan harga dan
masing-masing koperasi dapat menggunakan salah satu dari kelima ini sesuai
dengan kesepakatan yang ditetapkan bersama para anggota. Kelima aturan yang
dimaksud adalah: Memaksimumkan Profit, Memaksimumkan Output, Meminimumkan Biaya
Rata-rata, Keseimbangan Kompetitif, Memaksimumkan Dividen (SHU) per anggota.
Berbeda dengan perusahaan individual yang
beorientasi pada maksimasi laba, perusahaan koperasi mempunyai 2
misi utama, yaitu pelayanan terhadap anggotanya dan meningkatkan
pertumbuhan badan usaha itu sendiri. Dari sudut ekonomi koperasi menghadapi 2
pasar yang potensial, yaitu: internal dan ekstrenal.
Pada
pasar internal, pasar
internal adalah pasar antara perusahaan koperasi dengan anggotanya.
anggota akan berpartisipasi dalam pembelian barang/jasa kepada koperasi.
Sebagai timbal baliknya, koperasi akan mendapat pendapatan dari hasil penjualan
tersebut. Disisi lain, jika anggota sebagai pemilik input yang hendak menjual
kepada koperasi maka ada aliran
input/pendapatan dari koperasi kepada anggota.
Pasar
eksternal adalah pasar antara perusahaan koperasi dengan non
anggota atau anggota potensial. koperasi dapat berprilaku seperti
perusahaan individual, yaitu memaksimumkan keuntungan dari produk yang
dijualnya. Jadi koperasi mempunyai kebijakan harga sebagai dampak dari adanya 2
pasar potensial, dengan begitu akan timbul perbedaan harga anggota dengan non
anggota.
2.3 Koperasi dalam Pasar Persaingan
Sempurna
Kegiatan usaha koperasi, merupakan
penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru
perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional. koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang
memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan
kesejahteraannya.
Fungsi dan Peran Koperasi adalah
untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial. Dari pengertian diatas maka dapat
diklasifikasikan menjadi 2 macam:
- Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
- Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market), yaitu Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.
Ciri-ciri dari pasar persaingan
sempurna:
- Perusahaan adalah pengambil harga
Artinya suatu perusahaan yang ada di
dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar karena harga sudah
ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
- Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Artinya tidak perbedaan antara
barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya,
akibatnya maka tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam
bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh
produsen tidak ada bedanya
- Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Artinya jika perusahaan mengalami
kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan, sebaliknya
jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat
dengan mudah memasuki pasar ini.
- Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Artinya pembeli mengetahui tingkat
harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga, hal ini dapat berakibat
pada produsen yang tidak dapat menjual barangnya dengan harga lebih tinggi dari
yang berlaku di pasar.
- Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek, yaitu
jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative
kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam
pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan
produksi dalam industri. Sifat ini mengakibatkan apapun yang dilakukan
perusahaan, seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan
mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Dari kondisi di atas, dapat diamati
keseimbangan / ekuilibrium suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek,
menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga
ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply).
Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna
disebut penerima harga (price taker), apabila koperasi masuk dan menjual
produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna maka koperasi
hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak
akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan
dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga”
tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar
persaingan sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka
koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi,
biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai
koperasi produsen maupun konsumen.
Bila koperasi ingin memasuki pasar persaingan sempurna, maka
koperasi akan bersaing secara sempurna dengan para pesaingnya di pasar, artinya
secara umum koperasi tidak dapat menentukan harga untuk produk yang dijualnya.
Oleh karena itu, di pasar persaingan sempurna persaingan harga tidak akan cocok
untuk masing-masing penjual (termasuk koperasi), yang memungkinkan adalah
persaingan dalam hal biaya. Semakin efisien seorang penjual akan semakin tinggi
tingkat kemampuan penjual tersebut dalam bersaing.
2.4 Sasaran perusahaan koperasi
Mengingat
teori ekonomi mikro disebut juga teori harga, maka ada aturan harga yang harus
diikuti oleh koperasi. Pada koperasi dikenal 5 peraturan harga yaitu :
- Memaksimumkan profit
profit
maksimumkan diartikan sebagai selisih antara total revenue dengan total
cost terbesar pada tingkat penjualan
tertentu.
- Memaksimumkan output
prilaku
lain dalam penetapan harga adalah ditetapkan harga pada kondisi dimana koperasi
tidak mendapatkan untung, tetapi juga tidak menderita kerugian.
- Meminimumkan biaya rata-rata
prilaku
lain yang dapat dilakukan oleh perusahaan/ koperasi adalah menetapkan harga
pada saat biaya rata-rata mencapai minimum,artinya harga ditetapkan pada saat
AC=MC.
- Keseimbangan kompetitif
Pada
persaingan sempurna,koperasi dapat beradaptasi mengikuti struktur pasar dengan
cara menjaga keseimbangan agar MC=AR=P (marginal cost=penerimaan
rata-rata=harga).
- Memaksimumkan dividen (SHU) peranggota
Bila
koperasi bertujuan memaksimumkan dividen yang dapat didistribusikan kepada
anggota,koperasi hendaknya memproduksi output pada saat perbedaan harga dan
biaya rata-rata adlah yang paling besar.
Dari kelima alternatif
penetapan harga, alternatif-alternatif prilaku memaksimumkan output,
meminimumkan biaya rata-rata dan pemecahan kompetitif (keseimbangan kompetitif)
merupakan aturan yang paling sering digunakan sebagai pengambil keputusan –
keputusan mengenai harga koperasi. Tetapi harus diingat,dari sudut pandang
ekonomitidak dapat dideduksi bagi semua koperasi.Masing-masing aturan
memberikan corak tertentu pada setiap kelompok dalam koperasi.”Maka kebijakan
harus disesuaikan bagi agar optimal bagi suatu koperasi”.
Harga
Pasar dalam Koperasi:
- Menetapkan harga sama dengan harga pasar, baik untuk anggota maaupun nonanggota. Kelemahan strategi ini adalah dapat mengurangi partisipasi anggota terhadap koprasinya, sebab tanpa menjadi anggota pun seseorang memperoleh harga yang sama dengan anggota koperasi. Anggota juga akan merasa dirugikan dengan kondisi ini karena mereka memperoleh perlakuan yang sama dengan non anggota, padahal anggota telah manginvestasikan dananya pada koperasi, sedangkan non anggota tidak. disammping itu, strategi ini tidak menarik bagi anggota yang potensial untuk masuk menjadi anggota koperasikarena mereka menganggap koperasi tidak mempunyai keunggulan dibanding anggota lainnya. Sedangkan keuntungannya adalah bahwa laba yang diperoleh dari tingkat penjualan tentu akan lebih besar dibanding dengan strategi harga lainnya.
- Harga kepada nonanggota sama dengan harga pasar, sedangkan harga kepada anggota dibawah harga pasar. Kebijakan sperti ini dapat dilakukan dengan menjual kepada anggota atau kepada nonanggota sebanyak Q1Q2 hanya saja keuntungan yang dicapai tidak maksimal karena output pada posisi keuntungan maksimal. Koperasi akan tetap memperoleh keuntungan yang semakin menurun, sedangkan dalam jangka panjang keuntungan itu menjadi hilang dan pasar berada dalam keadaan ekuilibrium. Kelemahan strategi ini adalah bila koperasi tidak dapat mempertahankan jumlah penjualan tertentu kepada anggotanya dan selalu memenuhi permintaan anggotanya, maka Anggota akan menjadi pesaing koperasinya sendiridengan menjual barang yang dibeli dari koperasi ke pasar dengan harga pasar yang berlaku. Kemudian Penambahan output untuk memenuhi permintaan anggota akan menaikkan biaya produksi rata-rata.Sedangkan keuntunganya: Koperasi akan menambah pendapatan yang cukup dari nonanggota untuk pengembangan usaha koperasi, dan Bila koperasi dapat di pertahankan tingkat penjualan tertentu kepada anggotanya, koperasi dapat menunjukkan keunggulan pelayanan kepada anggota sebesar harga pelayanannya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Suatu
koperasi yang memiliki kemampuan manajerial dengan para pesaingnya, ia tetap
tidak akan mampu menawarkan pelayanan kepada para anggotanya dengan lebih baik
daripada pesaingnya. Oleh karena itu jika koperasi ingin memberikan keunggulan
pelayanan kepada anggotanya, maka dalam persaingan sempurna, koperasi harus
mempunyai kemampuan mengadakan inovasi yang lebih tinggi tidak hanya dalam
jangka pendek tetapi juga dalam jangka panjang. Ini adalah tugas yang sangat
berat bagi koperasi dan kebanyakan koperasi tidak akan sanggup memenuhinya.
Dalam jangka panjang, diharapkan keunggulan kompetitif dapat tercipta dengan
introduksi inovasi baru. Tetapi perusahaan perseorangan dan
perusahaan-perusahaan lain yang nonkoperasi akan melakukan.
hal yang sama, sehingga koperasi tidak mempunyai
keunggulan khusus. Oleh karena itu koperasi harus meningkatkan kemampuan
inovatifnya dengan laju yang lebih cepat dari perusahaan pesaingnya.hanya
dengan cara seperti itu koperasi dapat mempunyai keunggulan pelayanan kepada
anggotanya dibandingkan pesaingnya baik dalam jangka panjang maupun jangka
pendek. Keunggulan koperasi jangka panjang dari keanggotaan koperasi adalah
lebih sulit untuk direalisasikan oleh koperasi.
Daftar Pustaka
- Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi , Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI, 1999
- http://hosniaadiranata.wordpress.com/2013/11/06/peran-koperasi-terhadap-pasar-persaingan-sempurna-monopolistik-dan-oligopoli/
- http://gloriacharlotte.wordpress.com/2013/11/11/peran-koperasi-terhadap-pasar-persaingan-sempurna-pasar-monopolistik-dan-pasar-oligopoli/
- http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi/
- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
- http://dewwocure.blogspot.com/2011/10/fungsikoperasi.htmlhttp://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/tujuan-dan-fungsi-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar